Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

Perpanjangan SIM, baru dapat dilakukan pada masa 14 Hari sebelum masa berlakunya habis

Kini ada  pengklasifikasian SIM C, Korlantas Polri juga mengeluarkan aturan soal batas waktu perpanjangan SIM. Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM tidak boleh melewati batas sampai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. "Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin kepada detikcom, Minggu (10/1/2016). Sementara, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, dapat diperpanjang lagi tidak melebihi batas waktu 3 bulan sejak tanggal habis masa berlakunya. "Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru," imbuhnya. Risyapudin mengatakan, aturan tersebut tersurat dalam surat pembaruan dari Kakorlantas Polri bernomor ST/2652/XII/2015. Dalam surat itu pula, Korlantas Polri mengeluarkan aturan baru pengklasifikasian jenis SIM C menjadi 3 golongan yakni SIM C (polos), C1 dan C2...

Biaya pengurusan SIM (Surat Ijin Mengemudi)

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor. Dasar Hukum 1. UU No. 2 Thn. 2002     * Pasal 14 ayat (1) b     * Pasal 15 ayat (2) c 2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216 Fungsi dan Peranan -  Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang -  Sebagai alat bukti -  Sebagai sarana upaya paksa -  Sebagai sarana pelayanan masyarakat Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Penggunaan Golongan SIM -  Pasal 211 (2) PP 44 / 93 Golongan SIM A SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tida...

Sat Lantas Polres Langkat menandatangani fakta Integritas wilayah bebas korupsi

Seluruh personel Sat Lantas Polres Langkat, menandatangani fakta Integritas pembangunan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bebas melayani (WBBM) di Kantor Sat Lantas, Kamis (26/4/2018). Penandatanganan tersebut dilakukan pertama kali, Kasat Lantas Polres Langkat, AKP M. Rikki Ramadhan, yang diikuti seluruh perwira dan personel Sat Lantas Polres Langkat. Sebelumnya, Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin, bertindak selaku irup dalam rangka penandatanganan pakta integritas pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bebas melayani. Dalam arahannya, Kapolres mengatakan bahwa polantas harus memiliki idealisme dalam bertugas. Nantinya akan dilaksanakan launching WBK kepada masyarakat. "Selain itu juga untuk menekan jumlah laka terutama laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia dan tetap humanis dalam melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat ...

Cegah terjadinya bencana migas terulang, Pemkab Langkat ambil tindakan serius terhadap penambang Ilegal

Pasca insiden ledakan sumur minyak di Aceh Timur yang menewaskan belasan jiwa pekerjanya, menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, agar peristiwa serupa tak terjadi di bumi bertuah ini. Hal ini terbukti dengan dilakukan pembahasan secara khusus oleh Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu SH melalui Sekdakab Langkat dr.H.Indra Salahudin MKes. MM bersama beberapa kepala SKPD di jajaran Pemkab Langkat, diruang rapat Sekda, Kantor Bupati Langkat, Stabat.   Sebab telah diketahui bersama di beberapa wilayah kecamatan kabupaten Langkat, masyarakatnya mengais pundi-pundi rezeki dari menambang hasil bumi (sumur minyak-red). Dijelaskan Indra pada kesempatan itu, meskipun sebelumnya telah dilakukan penghibauan dan penertiban terkait pencegahan terhadap penambangan sumur minyak ilegal, tak dipungkiri penambang liar itu masih ada, meskipun sekup jumlahnya sangat kecil. "Memang masih ada yang ilegal, tapi jumlahnya sedikit sekali yang di Langkat ini, bahkan itu pun hany...

Polres Langkat Gelar Operasi Patuh Toba 2018

Kepolisian Resort (Polres) Langkat melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Patuh Toba 2018, di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Kamis (26/4/2018) pagi. Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin bertindak sebagai pembina upacara, menyampaikan amanat tertulis Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa MM, yang menyebutkan, sesuai amanat undang undang nomor 12 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, diharapkan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan keselamatan dan kelancaran serta ketertiban dalam berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas). Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalutas korban kecelakaan lalu lintas. Membangun budaya tertib berlalu lintas dan Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik. Keempat item diatas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang harus diterima dan dijalankan oleh s...