Postingan

Waspadai penyakit ginjal

Gambar
Dilansir dari alodokter.com (06/09/18) dan telah direview oleh dr. Tjin Willy, fungsi ginjal sangat penting dalam menyaring darah dari zat-zat berbahaya. Dalam sehari, ginjal menyaring sekitar 120-150 liter darah dan menghasilkan 1-2 liter urine. Akibat kerusakan ginjal, bisa terjadi penurunan fungsi ginjal yang mengakibatkan penyakit ginjal kronis atau gagal ginjal kronis. Kondisi ini terjadi jika dalam 3 bulan atau lebih, kecepatan penyaringan ginjal mengalami penurunan. Edema (bengkak pada tubuh), salah satu gejala gagal ginjal (sumber : pengensehat.com) Jika ini sudah terjadi, maka mau tidak mau harus melakukan cuci darah seumur hidup. Supaya hal mengerikan tersebut tidak terjadi dan menyebabkan penyesalan selamanya, maka perlu dilakukan upaya pencegahan kerusakan ginjal. Diantaranya dengan menghindari makanan atau minuman yang bisa merusak ginjal. kompas.com Melansir health.detik.com (30/12/18), menurut penelitian yang terbit dalam  Journal of the American Soci...

Perpanjangan SIM, baru dapat dilakukan pada masa 14 Hari sebelum masa berlakunya habis

Kini ada  pengklasifikasian SIM C, Korlantas Polri juga mengeluarkan aturan soal batas waktu perpanjangan SIM. Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM tidak boleh melewati batas sampai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. "Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin kepada detikcom, Minggu (10/1/2016). Sementara, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, dapat diperpanjang lagi tidak melebihi batas waktu 3 bulan sejak tanggal habis masa berlakunya. "Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru," imbuhnya. Risyapudin mengatakan, aturan tersebut tersurat dalam surat pembaruan dari Kakorlantas Polri bernomor ST/2652/XII/2015. Dalam surat itu pula, Korlantas Polri mengeluarkan aturan baru pengklasifikasian jenis SIM C menjadi 3 golongan yakni SIM C (polos), C1 dan C2...

Biaya pengurusan SIM (Surat Ijin Mengemudi)

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor. Dasar Hukum 1. UU No. 2 Thn. 2002     * Pasal 14 ayat (1) b     * Pasal 15 ayat (2) c 2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216 Fungsi dan Peranan -  Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang -  Sebagai alat bukti -  Sebagai sarana upaya paksa -  Sebagai sarana pelayanan masyarakat Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Penggunaan Golongan SIM -  Pasal 211 (2) PP 44 / 93 Golongan SIM A SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tida...

Sat Lantas Polres Langkat menandatangani fakta Integritas wilayah bebas korupsi

Seluruh personel Sat Lantas Polres Langkat, menandatangani fakta Integritas pembangunan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bebas melayani (WBBM) di Kantor Sat Lantas, Kamis (26/4/2018). Penandatanganan tersebut dilakukan pertama kali, Kasat Lantas Polres Langkat, AKP M. Rikki Ramadhan, yang diikuti seluruh perwira dan personel Sat Lantas Polres Langkat. Sebelumnya, Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin, bertindak selaku irup dalam rangka penandatanganan pakta integritas pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bebas melayani. Dalam arahannya, Kapolres mengatakan bahwa polantas harus memiliki idealisme dalam bertugas. Nantinya akan dilaksanakan launching WBK kepada masyarakat. "Selain itu juga untuk menekan jumlah laka terutama laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia dan tetap humanis dalam melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat ...

Cegah terjadinya bencana migas terulang, Pemkab Langkat ambil tindakan serius terhadap penambang Ilegal

Pasca insiden ledakan sumur minyak di Aceh Timur yang menewaskan belasan jiwa pekerjanya, menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, agar peristiwa serupa tak terjadi di bumi bertuah ini. Hal ini terbukti dengan dilakukan pembahasan secara khusus oleh Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu SH melalui Sekdakab Langkat dr.H.Indra Salahudin MKes. MM bersama beberapa kepala SKPD di jajaran Pemkab Langkat, diruang rapat Sekda, Kantor Bupati Langkat, Stabat.   Sebab telah diketahui bersama di beberapa wilayah kecamatan kabupaten Langkat, masyarakatnya mengais pundi-pundi rezeki dari menambang hasil bumi (sumur minyak-red). Dijelaskan Indra pada kesempatan itu, meskipun sebelumnya telah dilakukan penghibauan dan penertiban terkait pencegahan terhadap penambangan sumur minyak ilegal, tak dipungkiri penambang liar itu masih ada, meskipun sekup jumlahnya sangat kecil. "Memang masih ada yang ilegal, tapi jumlahnya sedikit sekali yang di Langkat ini, bahkan itu pun hany...

Polres Langkat Gelar Operasi Patuh Toba 2018

Kepolisian Resort (Polres) Langkat melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Patuh Toba 2018, di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Kamis (26/4/2018) pagi. Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin bertindak sebagai pembina upacara, menyampaikan amanat tertulis Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa MM, yang menyebutkan, sesuai amanat undang undang nomor 12 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, diharapkan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan keselamatan dan kelancaran serta ketertiban dalam berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas). Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalutas korban kecelakaan lalu lintas. Membangun budaya tertib berlalu lintas dan Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik. Keempat item diatas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang harus diterima dan dijalankan oleh s...

Tuan Rumah MTQN XXVII Medan dan Deliserdang

SUMUTPOS.CO  – Kota Medan dan Kabupaten Delisersang ditetapkan sebagai tempat pelaksanaan MTQ Tingkat Nasional XXVII akan dilaksanakan pada tanggal 04 – 13 Oktober 2018 di. Demikian disampaikan Plt Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H T Darmansah, sesuai dengan isi Surat Dirjen Bimas Islam kemenag RI Nomor B.2125/Dj.III.III/BA.00/04/2018 perihal Penetapan Waktu dan Tempat Pelaksanaan MTQ Naional XXVII Tahun 2018 di Provinsi Sumatera Utara. Darmansah mengatakan, pelaksanaan MTQN XXVII akan memusabaqahkan 7 cabang dan 23 golongan. Kegiatan ini diikuti 34 Provinsi dengan jumlah peserta kurang lebih 1.836 orang.“Acara pembukaan direncanakan akan dibuka oleh Presiden RI pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 pukul 19.30 WIB dan penutupan oleh Wakil Presiden RI pada hari Jumat tanggal 12 Oktober 2018 pukul 19.30 WIB. Darmansah berharap kepada Panitia Pelaksanana khusunya ASN Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, terus menjalin koordinasi dan komunikasi denga...